Senator Penrad Siagian Soroti UU Polri Baru: Pasal 28A Berpotensi Rampas Jabatan ASN

Setelah pengesahan yang dilakukan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026, terdapat berbagai reaksi negatif yang mencuat terkait dengan undang-undang baru yang disahkan, khususnya UU Polri. Senator Penrad Siagian menilai bahwa langkah tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan semangat reformasi. Menurutnya, tindakan DPR RI menunjukkan semakin menjauhnya lembaga tersebut dari mandatnya sebagai representasi kedaulatan rakyat.
DPR dan Kedaulatan Rakyat
Penrad mengungkapkan bahwa seharusnya DPR bertindak sebagai pelindung demokrasi, tetapi kenyataannya justru sebaliknya. “DPR seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi, namun yang terjadi adalah mereka membuka ruang yang semakin rentan terhadap ancaman kekuasaan dan tidak memprioritaskan kepentingan rakyat,” ungkap Penrad dalam pernyataannya pada Rabu, 10 Juni 2026.
Menurutnya, pengesahan UU Polri menambah daftar panjang kebijakan yang dianggap mengkhianati semangat reformasi yang telah diperjuangkan. Sebelumnya, kritik serupa juga terdengar terhadap berbagai undang-undang lainnya seperti UU Minerba, Omnibus Law, UU TNI, dan UU BUMN.
Partisipasi Publik yang Terabaikan
Penrad mengkritik proses penyusunan revisi UU Polri yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik secara substansial. Padahal, hal ini seharusnya sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia juga menyoroti bahwa aturan baru ini bertentangan dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 mengenai Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur mengenai Peran TNI dan Polri. “Revisi ini mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi dan berbagai rekomendasi masyarakat yang berkaitan dengan reformasi kepolisian,” jelasnya.
Potensi Masalah dalam Pasal 28A
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 28A. Poin ini dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara lainnya. Penrad berpendapat bahwa ketentuan ini tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan masalah konstitusional di masa yang akan datang.
“Penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian jelas melanggar konstitusi. Ini akan mengganggu profesionalisme Polri itu sendiri, serta jenjang karier ASN dan sistem merit di kementerian atau lembaga terkait,” tegasnya.
Tantangan terhadap Profesionalisme
Lebih lanjut, Penrad menekankan bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan TAP MPR serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ia juga menyampaikan keprihatinan mengenai kelemahan dalam penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurutnya, lembaga ini belum efektif dalam melaksanakan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan.
“Dalam UU yang baru disahkan, Kompolnas hanya berfungsi sebagai lembaga quasi eksekutif yang terbatas pada koordinasi dan konsultasi. Kewenangannya bersifat administratif dan sekadar memberikan masukan. Ini tidak sejalan dengan kebutuhan untuk menciptakan sistem check and balances yang efektif,” jelasnya.
Kebijakan Usia Pensiun yang Kontroversial
Penrad juga mengritik kebijakan mengenai kenaikan usia pensiun anggota Polri, yang dalam UU baru ini ditetapkan menjadi 60 tahun untuk Tamtama, Bintara, dan Perwira, serta 63 tahun untuk Kapolri. Ia mempertanyakan urgensi dari kebijakan ini.
“Kenaikan usia pensiun justru dapat menghambat regenerasi internal Polri dan tidak menyelesaikan permasalahan penumpukan jumlah anggota. Ini juga berpotensi menambah beban anggaran yang dapat menggerus APBN,” tegasnya.
Penggunaan Pendekatan Represif
Selain itu, Penrad juga menyoroti Pasal 19 yang dinilai memberikan legitimasi terhadap penggunaan pendekatan represif dalam tugas kepolisian. Ia berpendapat bahwa aturan ini berpotensi membuka ruang bagi penggunaan kekuatan secara berlebihan jika tidak diatur dengan ketat.
“Hal ini berpotensi melegitimasi praktik kekerasan, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan dan senjata api, yang selama ini telah menyebabkan banyak korban akibat penyiksaan maupun tindakan pembunuhan di luar proses hukum,” ungkapnya.
Reformasi Birokrasi yang Terhambat
Penrad mengingatkan bahwa kritik terhadap penempatan TNI dan Polri dalam jabatan sipil bukanlah hal baru. Ia sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap kebijakan ini dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN pada 17 April 2025.
“Kami menolak praktik ini. Ini harus diperjelas kembali. Alumni IPDN mengeluhkan bahwa jabatan mereka telah diambil alih. Saat ini kita sedang melakukan reformasi birokrasi, tetapi di dalam tubuh kita sendiri justru terjadi hal yang kontraproduktif,” tegas Penrad.
Transparansi dalam Proses Perekrutan
Ia juga mempertanyakan proses perekrutan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi diskriminatif. “Apakah mereka melamar? Kita pun tidak tahu. Atau hanya dipilih oleh kelompok-kelompok tertentu? Saya rasa kita tidak akan mencapai reformasi birokrasi yang sesungguhnya jika diskriminasi ini terus terjadi di dalam institusi kita sendiri,” pungkasnya.
Dengan berbagai permasalahan yang diangkat oleh Penrad Siagian, terlihat jelas bahwa UU Polri baru memiliki banyak celah yang perlu diperbaiki. Diskusi dan partisipasi publik yang aktif menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan rakyat dan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Ini adalah momentum untuk kembali menegaskan komitmen terhadap reformasi yang sesungguhnya, demi terciptanya institusi kepolisian yang lebih profesional dan akuntabel.





