Jaksa Agung Ungkap ‘No Viral No Justice’, Sebuah Autokritik untuk Kejaksaan

Kejaksaan saat ini tengah menghadapi era yang menantang, di mana fenomena ‘no viral, no justice’ semakin merajalela. Fenomena ini sebenarnya merupakan autokritik yang mendalam bagi Kejaksaan, memberi sinyal penting bahwa institusi ini harus berubah. Bukan lagi menjadi institusi yang hanya bereaksi, namun harus bertransformasi menjadi proaktif dan konsisten dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, tanpa bergantung pada validasi dari opini publik.
Jaksa Agung: Kejaksaan Harus Berubah
Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual yang diadakan pada Kamis (12/03/2026). Acara tersebut diikuti oleh seluruh anggota Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia, hingga Pejabat Perwakilan Kejaksaan RI di Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh.
Menurut Jaksa Agung, meskipun pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara virtual, tidak mengurangi makna dan tujuan kunjungan kerja ini. Yaitu untuk melihat dan memahami dinamika penegakan hukum yang terjadi saat ini.
Transparansi dan Akuntabilitas
Jaksa Agung menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Ia meminta agar tidak ada lagi kesalahan substansi dalam penanganan perkara seperti yang telah terjadi di beberapa satuan kerja baru-baru ini.
Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk lebih mendalami substansi hukum, khususnya dalam mengimplementasikan KUHAP baru. Selain itu, Kejaksaan juga diminta untuk menggunakan prinsip Dominus Litis secara profesional dan akuntabel. Tujuannya adalah agar keadilan dapat terus berjalan dengan penuh integritas, bahkan dalam keadaan yang sepi.
Menjaga Integritas Institusi
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Jaksa Agung mengingatkan untuk tidak memanfaatkan momentum hari raya sebagai peluang untuk penyalahgunaan wewenang atau perbuatan tercela. Hal ini dapat merusak integritas institusi.
Jaksa Agung menegaskan bahwa jaksa bukanlah alat transaksional atau sarana untuk memeras masyarakat. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengkhianati sumpah jabatannya.
“Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini sangat tinggi, mencapai hampir 80% dan berada di urutan ketiga di antara lembaga negara lainnya menurut hasil survei terbaru,” ujar Jaksa Agung.
Peran Kejaksaan dalam Kebijakan Ekonomi Pemerintah
Selain berbicara soal integritas, Jaksa Agung juga meminta Kejaksaan untuk berperan strategis dalam mengawal kebijakan ekonomi pemerintah. Khususnya dalam menghadapi risiko kenaikan harga kebutuhan pokok melalui koordinasi forum pengendalian inflasi di daerah.
Administrasi perkara juga menjadi perhatian Jaksa Agung. Para pimpinan satuan kerja diminta untuk segera melakukan evaluasi dan inventarisasi menyeluruh terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi secara tuntas.
“Semua upaya ini diharapkan bisa menjadi bentuk pengabdian yang solid dan kolektif dalam menjaga marwah institusi,” kata Jaksa Agung.
Menjaga Marwah Institusi
Sebagai penutup, Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku pimpinan institusi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa.
“Saya mengajak seluruh insan Adhyaksa di manapun bertugas untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab,” tutup Jaksa Agung.






