Kadispen Humbahas Tanggapi Keluhan Orangtua Tentang Raport Sampul: Apa Pesan yang Ingin Disampaikan?

Belakangan ini, sebuah keluhan yang cukup meresahkan menjadi sorotan publik. Orangtua siswa UPT SD Negeri 017 Sosor Tlong Sihite III Desa Sosor Tolong Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbahas merasa terbebani dengan kewajiban untuk membeli sampul raport bagi anak-anak mereka. Berbagai pertanyaan dan kebingungan muncul, membutuhkan penjelasan yang jelas dan masuk akal. Kadispen Humbahas, sebagai pihak berwenang, tentu memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan dan solusi.
Mengapa Orangtua Harus Membeli Sampul Raport?
Pertanyaan ini muncul seiring dengan keluhan orangtua siswa yang merasa diberatkan dengan kewajiban membeli sampul raport dari luar sekolah. Apalagi, hal ini terjadi karena sekolah tidak memiliki anggaran untuk hal tersebut. Salah seorang orangtua siswa kelas II mengungkapkan rasa keheranannya akan hal ini. Menurutnya, sekolah seharusnya menyediakan sampul raport tersebut.
Mengenai hal ini, Kepala Sekolah SDN 173401 Nurni boru Purba mengakui bahwa memang benar orangtua dari anak didiknya disuruh membeli sampul raport dari luar. Alasan dia memberikan kewajiban ini kepada orangtua siswa adalah karena sekolah tidak memiliki biaya untuk pembelian sampul raport tersebut.
Bagaimana Sekolah Mengatur Anggarannya?
Nurni menjelaskan bahwa sekolah memang mendapatkan anggaran dari dana BOS. Namun, penggunaan dana tersebut harus diprioritaskan. Dia juga mengatakan bahwa pada tahun ajaran 2025 lalu, orangtua siswa disuruh membeli sampul raport dari luar. Untuk tahun ajaran ini, pihaknya masih mempertimbangkan apakah dana BOS cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Lebih lanjut, Nurni mengungkapkan bahwa sekolah lebih memilih untuk mengutamakan pembelian buku. Sehingga, pada tahun ajaran 2025, setiap siswa diberikan satu buku, ditambah buku refresi. Semua buku untuk guru dengan sembilan mata pelajaran mulai kelas I hingga VI juga disediakan.
Kadispen Humbahas Tanggapi Keluhan Orangtua Tentang Raport Sampul
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas Martahan Panjaitan memberikan tanggapannya terkait keluhan ini. Dia menjelaskan bahwa pembelian sampul raport tidak termasuk dalam peraturan petunjuk teknis (juknis) nomor 8 tahun 2025 lalu. Oleh karena itu, menurutnya, orangtua memang seharusnya membeli sampul raport untuk anak-anak mereka.
Terkait dana BOS sekolah, Martahan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan bahwa hal tersebut masih harus ditelusuri lebih lanjut.
Secara keseluruhan, keluhan ini telah menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat. Diperlukan penanganan dan penjelasan yang lebih baik dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait hal ini. Sehingga, orangtua siswa dapat merasa lebih lega dan mengerti mengenai kebijakan ini.

