DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Pada Rabu, 8 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna yang bersejarah dengan tujuan penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, dan menjadi momen penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah di tahun anggaran yang telah berlalu.
Pelaksanaan Rapat Paripurna
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, yang didampingi oleh wakil ketua dan sejumlah pejabat penting lainnya. Hadir dalam kesempatan itu adalah Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, beserta Sekretaris Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menciptakan suasana kolaboratif dalam upaya peningkatan kinerja pemerintahan.
Informasi Ketidakhadiran Bupati
Sebelum memasuki agenda utama, Sekretaris DPRD membacakan surat resmi dari Bupati Pasuruan dengan nomor 100/288/2026 yang diterbitkan pada 7 April 2026. Dalam surat tersebut, bupati menyampaikan ketidakhadirannya karena menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Perhubungan yang berlangsung di Jakarta. Bupati menugaskan Wakil Bupati untuk mewakili dalam rapat tersebut, menunjukkan komitmen untuk tetap melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan.
Apresiasi terhadap Kerja Sama
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samsul Hidayat memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua jajaran pemerintah daerah atas kolaborasi yang terjalin selama proses pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025. Hal ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.
Penyampaian Rekomendasi
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian rekomendasi dari masing-masing komisi. Perwakilan Komisi I DPRD, H. Sugiyanto, menyampaikan sejumlah catatan penting, antara lain:
- Peningkatan kajian dan inovasi yang dilakukan oleh Bappeda.
- Optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Penguatan pengawasan terhadap efisiensi penggunaan anggaran.
- Peningkatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran.
- Pengembangan program lingkungan, seperti sumur resapan, embung desa, bank sampah, dan desa digital.
Apresiasi atas Capaian Pemerintah
Komisi I juga memberikan pengakuan atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia selama 12 tahun berturut-turut. Prestasi ini mencerminkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Keputusan DPRD
Setelah seluruh komisi menyampaikan rekomendasi mereka, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2026. Keputusan ini berisi rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 yang dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindak Lanjut Rekomendasi
Dalam keputusan tersebut, DPRD memberikan rekomendasi kepada bupati agar menindaklanjuti saran-saran dari masing-masing komisi. Keputusan ini mulai berlaku sejak 8 April 2026 dan diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan selanjutnya.
Fungsi Pengawasan DPRD
Ketua DPRD, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Ia menyatakan, “Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami berharap agar saran-saran ini dapat ditindaklanjuti secara konkret untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”
Komitmen DPRD untuk Implementasi
Dengan tegas, Samsul Hidayat menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal implementasi rekomendasi tersebut agar dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah. Dukungan legislatif yang kuat akan menjadi fondasi penting dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.
Respon dari Wakil Bupati
Di sisi lain, Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, juga menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh DPRD. Ia menyatakan, “Rekomendasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan arah pembangunan ke depan agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.” Ini menandakan adanya sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat.
Harapan untuk Sinergi yang Lebih Kuat
Penyerahan rekomendasi LKPJ ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan yang lebih efektif dan responsif di Kabupaten Pasuruan. Dengan kolaborasi yang solid, pemerintah daerah akan lebih mampu menjawab tantangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk terus berkomitmen dalam menciptakan ekosistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, harapan rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang optimal dapat terwujud dengan nyata.
Secara keseluruhan, proses penyerahan rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 ini bukan hanya sekadar sebuah acara formal, tetapi lebih dari itu merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan daerah. Melalui evaluasi yang konstruktif dan tindak lanjut yang konsisten, Kabupaten Pasuruan dapat melangkah menuju masa depan yang lebih baik.
