Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu Seberat 8,05 Gram

Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika, aparat kepolisian kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran barang haram. Pada malam hari, tepatnya tanggal 14 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pemilik sabu seberat 8,05 gram. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
Penangkapan Terduga Pemilik Sabu
Terduga pelaku yang ditangkap memiliki inisial ES, seorang pria berusia 55 tahun yang berasal dari Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak Satuan Narkoba mengenai adanya kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Kegiatan ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam menanggapi laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba. Setelah melakukan penyelidikan yang seksama, pada pukul 18.30 WIB, personel Satuan Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan kepemilikan narkoba oleh terduga pelaku. Di antara barang bukti tersebut adalah:
- Sebuah tas sandang warna hitam merek Reebok yang berisi paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
- Satu bungkus kotak rokok yang dibalut lakban kuning, di dalamnya terdapat tiga paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu.
- Dua unit handphone, satu merk Vivo berwarna biru dan satu merk Oppo berwarna putih.
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000 yang ditemukan di dalam tas.
Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat posisi hukum terhadap terduga pelaku sebagai pemilik sabu seberat 8,05 gram. Setelah penangkapan, ES beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
Proses Hukum yang Ditempuh
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, terduga pelaku ES akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus narkotika. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AKP Irwanta Sembiring, selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, proses hukum juga mengacu pada pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hal ini menjadi sinyal bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangatlah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Beberapa langkah yang dapat diambil masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba antara lain:
- Melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi terkait dengan narkoba.
- Meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba melalui pendidikan dan penyuluhan.
- Menjalin komunikasi yang baik dengan pihak kepolisian setempat.
- Mendorong teman dan keluarga untuk menjauhi narkoba.
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang mendukung penyuluhan anti-narkoba.
Kesimpulan
Pihak kepolisian, melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus penangkapan pemilik sabu seberat 8,05 gram ini merupakan contoh nyata dari upaya tersebut. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman.





